Senin, 23 Juli 2012


Pembinaan Kesiswaan Melalui OSIS

Osis SMA Negeri 2 Sumenep

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah yang merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain. http://asefts63.files.wordpress.com/2011/03/osis-color.jpg?w=123&h=150Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas. Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Sehingga jelas Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah yang masing-masing mempunyai pengertian :
Organisasi Secara umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Intra berarti terletak di dalam. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat,dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Arah Pembinaan dan Pengembangan OSIS
Pembinanan dan pengembangan OSIS diarahkan untuk :
• Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idelaisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
• Mendorong sikap, jiwa dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
• Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan dalam usaha untuk lebih mematangkan kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.
Oleh karena itu pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur.
Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, dan Pengurus OSIS.
1. Pembina OSIS terdiri dari :
a. Kepala Sekolah, sebagai Ketua
b. Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, sebagai Wakil Ketua.
c. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan dapat bergantian setiap tahun pelajaran.
Rincian Tugas
1) Kepala Sekolah sebagai ketua:
• Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
• Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
2) Wakil Kepala Sekolah. sebagai Wakil Ketua.
• Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi dan membimbing penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina penyusunan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina pelaksanaan Program Kerja OSIS;
• Menghadiri rapat-rapat OSIS
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap 3 bulan sekali;
• Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada kepala sekolah (Program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).
3) Guru, sebagai anggota,
• Bertanggung jawab atas seluruh operasional pelaksanaan pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Membantu wakasek kesiswaan menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi dan membina secara teknis penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina secara teknis pelaksanaan Program Kerja OSIS;
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap 3 bulan sekali;
• Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada wakil kepala sekolah (Program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).
2. Perwakilan Kelas
a. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas.
b. Rincian Tugas
1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
4. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
6. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
7. Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus OSIS
a. Syarat Pengurus OSIS
1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memiliki budi pekerti dan sopan santun.
3. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
4. Tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba.
5. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
6. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
7. Pengurus dicalonkan oleh Perwakilan Kelas;
8. Tidak duduk di kelas terakhir.
9. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
b. Kewajiban Pengurus OSIS
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga OSIS;
2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
3. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
5. Selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pembina OSIS.
c. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus OSIS
1) Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijakana;
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2) Wakil Ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c) Menggantikan ketua jika berhalangan;
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e) Bertanggung jawab kepada ketua;
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi.
3) Sekretaris
a) Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e) Bersama ketua menandatangani setiap surat;
f) Bertanggung jawab atas tertib adminsitrasi organisasi;
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
4) Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi.
5) Bendahara dan wakil Bendahara
a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukkan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
c) Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
6) Ketua Seksi
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya.
b) Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan.
c) Memimpin rapat seksi;
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan, berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e) Menyampaikan laporan, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.
d. Pokok-pokok kegiatan Seksi
1. Seksi Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a) Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b) Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c) Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d) Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e) Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f) Mengembangkan dan memperdayakan kegiatan keagamaan di sekolah;
g) Kegiatan lainnya.
2. Seksi Budi Pekerti Luhur/Akhlak Mulia, antara lain :
a) Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b) Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c) Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan;
d) Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
e) Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
f) Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian, dan kerindangan);
g) Kegiatan lainnya.
3. Seksi Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, antara lain :
a) Melaksanakan upacara bendera pd hari Senin dan/atau Sabtu, serta hari-hari besar nasional;
b) Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars & Hymne);
c) Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
d) Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e) Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
f) Melaksanakan kegiatan bela negara;
g) Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
h) Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
i) Kegiatan lainnya.
4. Seksi Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga, antara lain :
a) Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b) Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c) Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa iptek;
d) Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
e) Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f) Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g) Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h) Membentuk klub sains, seni, dan olahraga;
i) Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
j) Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga;
k) Kegiatan lainnya.
5. Seksi Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial, antara lain :
a) Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b) Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c) Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
d) Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e) Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f) Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g) Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah;
h) Kegiatan lainnya.
6. Seksi Kreativitas, keterampilan dan Kewirausahaan, antara lain :
a) Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
b) Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
c) Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
d) Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
e) Kegiatan lainnya.
7. Seksi Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi, antara lain :
a) Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b) Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c) Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV/AIDS;
d) Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e) Melaksanakan hidup aktif;
f) Melakukan diversifikasi pangan;
g) Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah;
h) Kegiatan lainnya.
8. Seksi Sastra dan Budaya, antara lain :
a) Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
b) Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c) Meningkatkan daya cipta sastra;
d) Meningkatkan apresiasi budaya;
e) Kegiatan lainnya.
9. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), antara lain :
a) Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
b) Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
c) Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan;
d) Kegiatan lainnya.
10. Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris, antara lain :
a) Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b) Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;
c) Melaksanakan English Day;
d) Melaksanakan kegiatan berceritera dalam bahasa Inggris (Story Telling);
e) Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble;
f) Kegiatan lainnya.
Pokok-pokok kegiatan seksi tersebut di atas dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.


Pembinaan Kesiswaan Melalui OSIS

Osis SMA Negeri 2 Sumenep

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah yang merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain. http://asefts63.files.wordpress.com/2011/03/osis-color.jpg?w=123&h=150Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas. Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Sehingga jelas Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah yang masing-masing mempunyai pengertian :
Organisasi Secara umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Intra berarti terletak di dalam. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat,dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Arah Pembinaan dan Pengembangan OSIS
Pembinanan dan pengembangan OSIS diarahkan untuk :
• Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idelaisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
• Mendorong sikap, jiwa dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
• Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan dalam usaha untuk lebih mematangkan kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.
Oleh karena itu pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur.
Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, dan Pengurus OSIS.
1. Pembina OSIS terdiri dari :
a. Kepala Sekolah, sebagai Ketua
b. Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, sebagai Wakil Ketua.
c. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan dapat bergantian setiap tahun pelajaran.
Rincian Tugas
1) Kepala Sekolah sebagai ketua:
• Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
• Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
2) Wakil Kepala Sekolah. sebagai Wakil Ketua.
• Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi dan membimbing penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina penyusunan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina pelaksanaan Program Kerja OSIS;
• Menghadiri rapat-rapat OSIS
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap 3 bulan sekali;
• Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada kepala sekolah (Program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).
3) Guru, sebagai anggota,
• Bertanggung jawab atas seluruh operasional pelaksanaan pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Membantu wakasek kesiswaan menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi dan membina secara teknis penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina secara teknis pelaksanaan Program Kerja OSIS;
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap 3 bulan sekali;
• Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada wakil kepala sekolah (Program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).
2. Perwakilan Kelas
a. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas.
b. Rincian Tugas
1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
4. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
6. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
7. Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus OSIS
a. Syarat Pengurus OSIS
1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memiliki budi pekerti dan sopan santun.
3. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
4. Tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba.
5. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
6. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
7. Pengurus dicalonkan oleh Perwakilan Kelas;
8. Tidak duduk di kelas terakhir.
9. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
b. Kewajiban Pengurus OSIS
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga OSIS;
2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
3. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
5. Selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pembina OSIS.
c. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus OSIS
1) Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijakana;
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2) Wakil Ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c) Menggantikan ketua jika berhalangan;
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e) Bertanggung jawab kepada ketua;
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi.
3) Sekretaris
a) Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e) Bersama ketua menandatangani setiap surat;
f) Bertanggung jawab atas tertib adminsitrasi organisasi;
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
4) Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi.
5) Bendahara dan wakil Bendahara
a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukkan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
c) Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
6) Ketua Seksi
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya.
b) Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan.
c) Memimpin rapat seksi;
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan, berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e) Menyampaikan laporan, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.
d. Pokok-pokok kegiatan Seksi
1. Seksi Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a) Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b) Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c) Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d) Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e) Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f) Mengembangkan dan memperdayakan kegiatan keagamaan di sekolah;
g) Kegiatan lainnya.
2. Seksi Budi Pekerti Luhur/Akhlak Mulia, antara lain :
a) Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b) Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c) Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan;
d) Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
e) Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
f) Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian, dan kerindangan);
g) Kegiatan lainnya.
3. Seksi Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, antara lain :
a) Melaksanakan upacara bendera pd hari Senin dan/atau Sabtu, serta hari-hari besar nasional;
b) Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars & Hymne);
c) Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
d) Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e) Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
f) Melaksanakan kegiatan bela negara;
g) Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
h) Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
i) Kegiatan lainnya.
4. Seksi Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga, antara lain :
a) Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b) Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c) Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa iptek;
d) Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
e) Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f) Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g) Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h) Membentuk klub sains, seni, dan olahraga;
i) Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
j) Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga;
k) Kegiatan lainnya.
5. Seksi Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial, antara lain :
a) Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b) Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c) Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
d) Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e) Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f) Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g) Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah;
h) Kegiatan lainnya.
6. Seksi Kreativitas, keterampilan dan Kewirausahaan, antara lain :
a) Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
b) Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
c) Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
d) Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
e) Kegiatan lainnya.
7. Seksi Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi, antara lain :
a) Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b) Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c) Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV/AIDS;
d) Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e) Melaksanakan hidup aktif;
f) Melakukan diversifikasi pangan;
g) Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah;
h) Kegiatan lainnya.
8. Seksi Sastra dan Budaya, antara lain :
a) Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
b) Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c) Meningkatkan daya cipta sastra;
d) Meningkatkan apresiasi budaya;
e) Kegiatan lainnya.
9. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), antara lain :
a) Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
b) Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
c) Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan;
d) Kegiatan lainnya.
10. Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris, antara lain :
a) Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b) Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;
c) Melaksanakan English Day;
d) Melaksanakan kegiatan berceritera dalam bahasa Inggris (Story Telling);
e) Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble;
f) Kegiatan lainnya.
Pokok-pokok kegiatan seksi tersebut di atas dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.


Pembinaan Kesiswaan Melalui OSIS

Osis SMA Negeri 2 Sumenep

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah yang merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain. http://asefts63.files.wordpress.com/2011/03/osis-color.jpg?w=123&h=150Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas. Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Sehingga jelas Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah yang masing-masing mempunyai pengertian :
Organisasi Secara umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Intra berarti terletak di dalam. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat,dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Arah Pembinaan dan Pengembangan OSIS
Pembinanan dan pengembangan OSIS diarahkan untuk :
• Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idelaisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
• Mendorong sikap, jiwa dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
• Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan dalam usaha untuk lebih mematangkan kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.
Oleh karena itu pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur.
Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, dan Pengurus OSIS.
1. Pembina OSIS terdiri dari :
a. Kepala Sekolah, sebagai Ketua
b. Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, sebagai Wakil Ketua.
c. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan dapat bergantian setiap tahun pelajaran.
Rincian Tugas
1) Kepala Sekolah sebagai ketua:
• Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
• Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
2) Wakil Kepala Sekolah. sebagai Wakil Ketua.
• Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi dan membimbing penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina penyusunan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina pelaksanaan Program Kerja OSIS;
• Menghadiri rapat-rapat OSIS
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap 3 bulan sekali;
• Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada kepala sekolah (Program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).
3) Guru, sebagai anggota,
• Bertanggung jawab atas seluruh operasional pelaksanaan pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Membantu wakasek kesiswaan menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi dan membina secara teknis penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina secara teknis pelaksanaan Program Kerja OSIS;
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap 3 bulan sekali;
• Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada wakil kepala sekolah (Program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).
2. Perwakilan Kelas
a. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas.
b. Rincian Tugas
1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
4. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
6. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
7. Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus OSIS
a. Syarat Pengurus OSIS
1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memiliki budi pekerti dan sopan santun.
3. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
4. Tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba.
5. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
6. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
7. Pengurus dicalonkan oleh Perwakilan Kelas;
8. Tidak duduk di kelas terakhir.
9. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
b. Kewajiban Pengurus OSIS
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga OSIS;
2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
3. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
5. Selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pembina OSIS.
c. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus OSIS
1) Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijakana;
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2) Wakil Ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c) Menggantikan ketua jika berhalangan;
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e) Bertanggung jawab kepada ketua;
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi.
3) Sekretaris
a) Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e) Bersama ketua menandatangani setiap surat;
f) Bertanggung jawab atas tertib adminsitrasi organisasi;
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
4) Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi.
5) Bendahara dan wakil Bendahara
a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukkan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
c) Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
6) Ketua Seksi
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya.
b) Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan.
c) Memimpin rapat seksi;
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan, berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e) Menyampaikan laporan, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.
d. Pokok-pokok kegiatan Seksi
1. Seksi Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a) Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b) Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c) Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d) Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e) Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f) Mengembangkan dan memperdayakan kegiatan keagamaan di sekolah;
g) Kegiatan lainnya.
2. Seksi Budi Pekerti Luhur/Akhlak Mulia, antara lain :
a) Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b) Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c) Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan;
d) Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
e) Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
f) Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian, dan kerindangan);
g) Kegiatan lainnya.
3. Seksi Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, antara lain :
a) Melaksanakan upacara bendera pd hari Senin dan/atau Sabtu, serta hari-hari besar nasional;
b) Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars & Hymne);
c) Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
d) Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e) Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
f) Melaksanakan kegiatan bela negara;
g) Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
h) Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
i) Kegiatan lainnya.
4. Seksi Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga, antara lain :
a) Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b) Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c) Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa iptek;
d) Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
e) Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f) Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g) Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h) Membentuk klub sains, seni, dan olahraga;
i) Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
j) Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga;
k) Kegiatan lainnya.
5. Seksi Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial, antara lain :
a) Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b) Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c) Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
d) Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e) Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f) Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g) Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah;
h) Kegiatan lainnya.
6. Seksi Kreativitas, keterampilan dan Kewirausahaan, antara lain :
a) Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
b) Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
c) Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
d) Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
e) Kegiatan lainnya.
7. Seksi Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi, antara lain :
a) Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b) Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c) Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV/AIDS;
d) Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e) Melaksanakan hidup aktif;
f) Melakukan diversifikasi pangan;
g) Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah;
h) Kegiatan lainnya.
8. Seksi Sastra dan Budaya, antara lain :
a) Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
b) Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c) Meningkatkan daya cipta sastra;
d) Meningkatkan apresiasi budaya;
e) Kegiatan lainnya.
9. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), antara lain :
a) Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
b) Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
c) Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan;
d) Kegiatan lainnya.
10. Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris, antara lain :
a) Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b) Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;
c) Melaksanakan English Day;
d) Melaksanakan kegiatan berceritera dalam bahasa Inggris (Story Telling);
e) Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble;
f) Kegiatan lainnya.
Pokok-pokok kegiatan seksi tersebut di atas dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.


Pembinaan Kesiswaan Melalui OSIS

Osis SMA Negeri 2 Sumenep

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah yang merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain. http://asefts63.files.wordpress.com/2011/03/osis-color.jpg?w=123&h=150Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas. Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Sehingga jelas Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah yang masing-masing mempunyai pengertian :
Organisasi Secara umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Intra berarti terletak di dalam. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat,dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Arah Pembinaan dan Pengembangan OSIS
Pembinanan dan pengembangan OSIS diarahkan untuk :
• Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idelaisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
• Mendorong sikap, jiwa dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
• Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan dalam usaha untuk lebih mematangkan kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.
Oleh karena itu pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur.
Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, dan Pengurus OSIS.
1. Pembina OSIS terdiri dari :
a. Kepala Sekolah, sebagai Ketua
b. Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, sebagai Wakil Ketua.
c. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan dapat bergantian setiap tahun pelajaran.
Rincian Tugas
1) Kepala Sekolah sebagai ketua:
• Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
• Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
2) Wakil Kepala Sekolah. sebagai Wakil Ketua.
• Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi dan membimbing penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina penyusunan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina pelaksanaan Program Kerja OSIS;
• Menghadiri rapat-rapat OSIS
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap 3 bulan sekali;
• Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada kepala sekolah (Program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).
3) Guru, sebagai anggota,
• Bertanggung jawab atas seluruh operasional pelaksanaan pengelolaan. pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
• Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
• Membantu wakasek kesiswaan menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
• Membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah;
• Memfasilitasi dan membina secara teknis penyusunan Anggaran Rumah tangga dan Program Kerja OSIS;
• Memfasilitasi dan membina secara teknis pelaksanaan Program Kerja OSIS;
• Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap 3 bulan sekali;
• Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada wakil kepala sekolah (Program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).
2. Perwakilan Kelas
a. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas.
b. Rincian Tugas
1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
4. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
6. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
7. Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus OSIS
a. Syarat Pengurus OSIS
1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memiliki budi pekerti dan sopan santun.
3. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
4. Tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba.
5. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
6. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
7. Pengurus dicalonkan oleh Perwakilan Kelas;
8. Tidak duduk di kelas terakhir.
9. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
b. Kewajiban Pengurus OSIS
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga OSIS;
2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
3. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
5. Selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pembina OSIS.
c. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus OSIS
1) Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijakana;
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2) Wakil Ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c) Menggantikan ketua jika berhalangan;
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e) Bertanggung jawab kepada ketua;
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi.
3) Sekretaris
a) Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e) Bersama ketua menandatangani setiap surat;
f) Bertanggung jawab atas tertib adminsitrasi organisasi;
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
4) Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi.
5) Bendahara dan wakil Bendahara
a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukkan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
c) Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
6) Ketua Seksi
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya.
b) Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan.
c) Memimpin rapat seksi;
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan, berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e) Menyampaikan laporan, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.
d. Pokok-pokok kegiatan Seksi
1. Seksi Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a) Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b) Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c) Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d) Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e) Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f) Mengembangkan dan memperdayakan kegiatan keagamaan di sekolah;
g) Kegiatan lainnya.
2. Seksi Budi Pekerti Luhur/Akhlak Mulia, antara lain :
a) Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b) Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c) Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan;
d) Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
e) Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
f) Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian, dan kerindangan);
g) Kegiatan lainnya.
3. Seksi Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, antara lain :
a) Melaksanakan upacara bendera pd hari Senin dan/atau Sabtu, serta hari-hari besar nasional;
b) Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars & Hymne);
c) Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
d) Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e) Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
f) Melaksanakan kegiatan bela negara;
g) Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
h) Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
i) Kegiatan lainnya.
4. Seksi Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga, antara lain :
a) Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b) Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c) Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa iptek;
d) Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
e) Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f) Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g) Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h) Membentuk klub sains, seni, dan olahraga;
i) Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
j) Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga;
k) Kegiatan lainnya.
5. Seksi Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial, antara lain :
a) Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b) Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c) Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
d) Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e) Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f) Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g) Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah;
h) Kegiatan lainnya.
6. Seksi Kreativitas, keterampilan dan Kewirausahaan, antara lain :
a) Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
b) Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
c) Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
d) Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
e) Kegiatan lainnya.
7. Seksi Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi, antara lain :
a) Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b) Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c) Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV/AIDS;
d) Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e) Melaksanakan hidup aktif;
f) Melakukan diversifikasi pangan;
g) Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah;
h) Kegiatan lainnya.
8. Seksi Sastra dan Budaya, antara lain :
a) Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
b) Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c) Meningkatkan daya cipta sastra;
d) Meningkatkan apresiasi budaya;
e) Kegiatan lainnya.
9. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), antara lain :
a) Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
b) Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
c) Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan;
d) Kegiatan lainnya.
10. Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris, antara lain :
a) Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b) Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;
c) Melaksanakan English Day;
d) Melaksanakan kegiatan berceritera dalam bahasa Inggris (Story Telling);
e) Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble;
f) Kegiatan lainnya.
Pokok-pokok kegiatan seksi tersebut di atas dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.