(
MOS )
SMA NEGERI 2 SUMENEP
2012/2013
TATA TERTIB MOS
PASAL 1
KETENTUAN SERAGAM
Ayat 1 :
Tanggal 7 s/d 8 Juli 2012 memakai Seragam Olahraga dan
Sepatu Olahraga
Ayat 2 : Tanggal 9 s/d 10
Juli 2012 memakai Seragam Putih Biru dan Sepatu Hitam .
Ayat 3 : Tanggal 11 Juli 2012 memakai Baju
Batik dan Sepatu Hitam .
PASAL 2
KETENTUAN MOS
Ayat 1 :
Memakai Topi Keranjang dan topi keranjang di hias dengan umbul-umbul sesuai
warna gugus masing-masing + di hias
dengan 3 balon dan di pakai pada saat
MOS. ( disediakan Panitia )
Ayat 2 : Memakai Kalung Dot dengan tali rafia
warna hitam (di pakai pada saat ada pengumuman) dan di pakai pada saat
MOS.
Ayat 3 : Memakai Papan Pengenal ( Papan
terbuat dari kardus, di tulis menggunakan spidol dan diikat dengan tali janur) di pakai
pada saat MOS.
Ayat 4 : Memakai Tas yang terbuat dari karung
beras dengan ukuran 10 kg, di model menurut kreativitas sendiri, di hias
dengan umbul-umbul sesuai warna gugus masing-masing
dan menggunakan tali rafia warna hitam
di pakai pada saat MOS.
Ayat 5 : Memakai Kaos Kaki dengan ketentuan
kanan putih dan kiri hitam + kaos kaki harus di pakai sampai panjang dan di
pakai pada saat MOS.
Ayat 6 : Memakai Celana atau Rok harus dipakai
sampai di atas pusar dan di pakai pada saat MOS.
Ayat 7 : Rambut bagi laki-laki di potong
sepanjang 1cm di pakai pada saat MOS.
Ayat 8 : Bagi wanita muslim memakai kerudung
dan bagi non muslim rambut di ikat dan
di pakai pada saat MOS.
PASAL 3
KEWAJIBAN PESERTA MOS
Ayat 1 : Hadir di sekolah
sekurang-kurangnya 10 menit
sebelum dimulai.
Ayat 2 : Mematuhi tata tertib dan ketentuan
yang berlaku.
Ayat 3 : Berlaku sopan dan hormat kepada
seluruh warga sekolah.
Ayat 4 : Mengikuti
seluruh kegiatan sampai dengan selesai.
Ayat 5 : Membawa
alat tulis dan perlengkapan ibadah sendiri.
Ayat 6 : Jika tidak
hadir karena alasan tertentu, harus ada keterangan dari orang tua atau dokter.
Ayat 7 : Siswa yang
memiliki penyakit khusus, agar melaporkan kepada panitia dan membawa
obat-obatan sendiri.
Ayat 8 : Mengisi
daftar hadir setiap hari pada awal dan akhir kegiatan
PASAL 4
LARANGAN DAN SANKSI
Ayat 1 : Datang terlambat.
~ keliling kelas menggunakan atribut yang telah disediakan panitia dan mengucapkan kata-kata yang ditentukan panitia.
~ keliling kelas menggunakan atribut yang telah disediakan panitia dan mengucapkan kata-kata yang ditentukan panitia.
Ayat 2 : Mengendarai kendaraan di halaman
sekolah.
~ mendorong kendaraan
mengelilingi lapangan dengan menggunakan atribut yang disediakan
panitia.
Ayat 3 : Memakai celana/rok di bawah perut
(pinggang).
~ Untuk putra jika ketahuan
akan di pelorotin.
~ Untuk putri jika ketahuan
akan di ikatkan dengan rafia sampai pulang.
Ayat 4 : Menghidupkan/memainkan handphone (HP)
pada saat kegiatan berlansung.
~ Keliling kelas menggunakan
atribut yg telah di sediakan panitia.
Ayat 5 : Kelengkapan atribut
~ Mengucapkan kata-kata yg
telah diberikan oleh panitia lalu disampaikan kepada SEKRET menggunakan atribut yang
disediakan panitia.
Ayat 6 : Balon yg berada di atas topi dilarang
meletus.
~ Meletus 1 lari lapangan 1x
, berlaku kelipatan.
Ayat 7 : Dilarang memakai perhiasan bagi cowok
& bagi cewek mnggunakan berlebihan.
~ Tegoran & Pembinaan.
Ayat 8 : Dilarang membawa kendaraan yg telah
di modifikasi ke Sekolah.
~ Akan di pulangkan.
Note : Apabila peserta MOS menolak atas sangsi yang
diberikan maka sangsi yang diberikan akan berlipat, dan mendapat hakuman
langsung pembina atau ketua panitia.
Ketua Osis SMA Negeri 2 Sumenep,
NISN. 9942966698
|
Sekretaris,
Achmad Faidi
NISN. 9954744063
|
Mengetahui,
Kepala SMA Negeri 2 Sumenep,
H.
ABDUR RAFIK, S.Pd.
NIP.
19571005 197903 1 008
|
Wakasek Ur.
Kesiswaan,
Toto Yulianto, S.Pd
NIP. 19630502.198803 1 014
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar